Bisnis.com, JAKARTA-- Sedikitnya 25 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kantor Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, tertangkap basah tak mengikuti upacara Hari Pendidikan Nasional (HPN) hari ini, Senin (4/5/2015).
Jika tiga kali berturut-turut PNS masih mangkir dari kegiatan upacara, maka tunjangan kinerja daerah (TKD) mereka terancam tidak bisa dicairkan.
"Ke-25 PNS itu terjaring razia petugas gabungan, saat upacara HPN sudah dimulai. Mereka kita data, catat namanya dan dibuatkan berita acara. Jika tiga kali berturut-turut tidak hadir di upacara maka sanksinya TKD mereka terancam tidak cair," ujar Bambang Musyawardhana, Wali Kota Jakarta Timur, Senin (4/5/2015).
Bambang menyebut, 25 PNS itu terjaring saat sweeping dilakukan di ruang kerja, kantin, parkiran dan sejumlah titik lainnya. Dia menyayangkan masih ada pegawai yang enggan mengikuti upacara. Padahal, upacara ini penting karena bagian dari kedisiplinan PNS.
"Mestinya masing-masing kepala unit mengingatkan pada seluruh pegawai. Pelaksanaan upacara itu juga diatur dalam Instruksi Gubernur, di sana ada sanksi-sanksinya bagi yang melanggar," tegasnya.