Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Siti: Ini 3 Fakta Buruk dari Sampah Tangsel

Laporan masyarakat Kota Tangerang Selatan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya berujung kepada tiga fakta buruknya pengelolaan sampah di kota ini.nn
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. /Bisnis.com
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. /Bisnis.com

Bisnis.com, TANGERANG—Laporan masyarakat Kota Tangerang Selatan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya berujung kepada tiga fakta buruknya pengelolaan sampah di kota ini.

M. Ilham Malik selaku Deputi Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, dan Sampah menyatakan pihaknya melakukan peninjauan lapangan terkait laporan masyarakat tersebut pada Senin (4/5/2015).

Berdasarkan keterangan pers yang diterima Bisnis.com, Rabu (6/5/2015) didapat tiga fakta mengenai pengelolaan sampah di Kota Tangsel. Pertama didapati pengelolaan sampah dengan cara membakarnya di dalam pemukiman. Kedua depo sampah alias TPS tidak beroperasi secara optimal. Ketiga TPA di Tangsel tidak beroperasi layak.

Hasil pengecekan lapangan ini memberikan gambaran umum tipikal kondisi pengelolaan sampah di kota dengan keterbatasan lahan dengan jumlah penduduk banyak.

“Ini berdampak kepada ketersediaan lahan untuk TPA. Dan jumlah penduduk yang banyak menghasilkan timbulan sampah yang besar,” ucap Ilham.

Adapun perincian hasil peninjauan lapangan oleh Kementerian LH dan Kehutanan, sebagai berikut :

  1. Warga di RT 01 / RW 006 Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat melakukan pengelolaan sampah dengan cara membakar sampah yang dilakukan di dalam pemukiman di banyak lokasi pembakaran sehingga mengganggu kenyamanan warga dan menyebabkan polusi udara akibat asap dari pembakaran sampah.
  2. Meskipun telah dibangun transfer depo sampah atau TPS di kompleks Perumahan Permata Pamulang, namun fasilitas tersebut kurang dioptimalkan, saat ini masih memanfaatkan lahan dibelakang lokasi TPS tersebut untuk membuang sampah yang berfungsi sebagai TPA. Yang lebih memprihatinkan bahwa lokasi TPA tersebut berada tepat di pinggir sungai sehingga sampah-sampah tersebut sebagian terbuang ke dalam sungai yang mencemari dan akan menyebabkan terjadinya banjir. Beberapa diantara sampah tersebut juga dibakar dan dipilah oleh pemulung. Lokasi pemukiman tersebut adalah di dekat Perumahan Puri Serpong.
  3. TPA yang melayani Kota Tangerang Selatan beroperasi tidak sebagaimana ketentuan yang berlaku dan fasilitas di TPA hanya mampu melayani area pelayanan sebesar 30%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dini Hariyanti
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper