Bisnis.com, BEKASI - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia Said Salahuddin mengatakan anggota DPR tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, termasuk menjadi menteri. Demikian pula sebaliknya, menteri tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara lain.
Hal tersebut di antaranya diatur dalam UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. "Keduanya berstatus sebagai menteri sekaligus sebagai anggota DPR, itu jelas melanggar UU," ujarnya, Kamis (14/5/2015).
Menurut Said, di dalam negara yang menganut sistem presidensial, seharusnya Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo sudah tidak berhak menerima penghasilan atau penerimaan apapun dari DPR terhitung sejak presiden melantik mereka pada 27 Oktober 2014.
Hal ini sebab menteri yang merangkap jabatan sebagai anggota DPR merupakan ciri sistem parlementer. "Jadi terus terang saja saya sungguh shock mendengar informasi itu," imbuhnya.