Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

UU KEMENTERIAN NEGARA: Pejabat Tidak Bisa Rangkap Jabatan

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia Said Salahuddin mengatakan anggota DPR tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, termasuk menjadi menteri. Demikian pula sebaliknya, menteri tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara lain.
Muhamad Hilman
Muhamad Hilman - Bisnis.com 14 Mei 2015  |  19:20 WIB
UU KEMENTERIAN NEGARA: Pejabat Tidak Bisa Rangkap Jabatan
Presiden Jokowi (kanan) didampingi Menko PMK Puan Maharani (kiri) dan Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan keterangan usai rapat konsultasi dengan DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (6/4). - Antara/Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, BEKASI - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia Said Salahuddin mengatakan anggota DPR tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, termasuk menjadi menteri. Demikian pula sebaliknya, menteri tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara lain.

Hal tersebut di antaranya diatur dalam UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. "Keduanya berstatus sebagai menteri sekaligus sebagai anggota DPR, itu jelas melanggar UU," ujarnya, Kamis (14/5/2015).

Menurut Said, di dalam negara yang menganut sistem presidensial, seharusnya Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo sudah tidak berhak menerima penghasilan atau penerimaan apapun dari DPR terhitung sejak presiden melantik mereka pada 27 Oktober 2014.

Hal ini sebab menteri yang merangkap jabatan sebagai anggota DPR merupakan ciri sistem parlementer. "Jadi terus terang saja saya sungguh shock mendengar informasi itu," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

dpr jabatan
Editor : Fatkhul Maskur

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top