Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU KEMENTERIAN NEGARA: Pejabat Tidak Bisa Rangkap Jabatan

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia Said Salahuddin mengatakan anggota DPR tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, termasuk menjadi menteri. Demikian pula sebaliknya, menteri tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara lain.
Presiden Jokowi (kanan) didampingi Menko PMK Puan Maharani (kiri) dan Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan keterangan usai rapat konsultasi dengan DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (6/4)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Presiden Jokowi (kanan) didampingi Menko PMK Puan Maharani (kiri) dan Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan keterangan usai rapat konsultasi dengan DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (6/4)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, BEKASI - Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia Said Salahuddin mengatakan anggota DPR tidak boleh merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, termasuk menjadi menteri. Demikian pula sebaliknya, menteri tidak boleh merangkap sebagai pejabat negara lain.

Hal tersebut di antaranya diatur dalam UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. "Keduanya berstatus sebagai menteri sekaligus sebagai anggota DPR, itu jelas melanggar UU," ujarnya, Kamis (14/5/2015).

Menurut Said, di dalam negara yang menganut sistem presidensial, seharusnya Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo sudah tidak berhak menerima penghasilan atau penerimaan apapun dari DPR terhitung sejak presiden melantik mereka pada 27 Oktober 2014.

Hal ini sebab menteri yang merangkap jabatan sebagai anggota DPR merupakan ciri sistem parlementer. "Jadi terus terang saja saya sungguh shock mendengar informasi itu," imbuhnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Hilman
Editor : Fatkhul Maskur

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper