Bisnis.com, JAKARTA—Pemprov DKI Jakarta memberi sanksi tegas bagi pedagang yang terbukti menjual beras plastik atau beras sintetis.
PD Pasar Jaya akan mencabut izin pedagang beras yang terbukti menggunakan bahan plastik atau sintetis.
Tak hanya itu, mereka yang terbukti melanggar juga dilarang berjualan di area pasar.
Kepala Humas PD Pasar Jaya, Agus Lamun, mengatakan saat ini pihak pasar sudah melakukan sejumlah upaya untuk mencegah peredaran beras tersebut. Seluruh jajaran dari tingkat manager hingga kepala pasar sudah diinstruksikan untuk mewaspadai peredaran beras sintetis atau berbahan plastik.
"Kita imbau seluruh pedagang beras yang membuka tempat usahanya di pasar milik PD Pasar Jaya agar tidak menjual dan mengedarkan beras palsu tersebut. Kalau kedapatan kita beri sanksi keras berupa peringatan hingga pembatalan tempat usaha," ujar Agus Lamun, Minggu (24/5/2015).
Saat ini, PD Pasar Jaya secara terus menerus akan melakukan koordinasi dengan instasi terkait seperti Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan(BBPOM).
Hal ini dilakukan sebagai upaya agar beras palsu berbahan plastik dan sintetis tidak beredar di pasar- pasar se-DKI Jakarta.
"Kita juga yakinkan masyarakat bahwa sampai saai ini tidak ditemukan adanya beras sintetis di seluruh pasar milik PD Pasar Jaya," tandasnya.