Bisnis.com, TANGERANG - Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan narkotika senilai Rp81,1 miliar.
Jumlah tersebut berasal dari 41.922 gram setara 41,9 kilogram (kg) bruto methamphetamine (sabu-sabu). Temuan ini merupakan akumulasi dari penindakan narkotika pada Januari-26 Mei 2015 oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta.
Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Okto Irianto mengatakan totalnya ada 21 kasus yang berhasil ditindak. "Semua kasus ini penanganannya kami serahkan kepada Polresta Bandara Soekarno-Hatta," tuturnya di KPPBC Soekarno-Hatta, Selasa (26/5/2015).
Adapun, pelaku yang diringkus totalnya 29 orang mayoritas adalah Warga Negara Indonesia (WNI) sejumlah 18 orang. Warga negara asing (WNA) yang terlibat paling banyak dari China 4 orang, lainnya asal Kenya 2 orang, Nigeria 2 orang, dan Hong Kong 3 orang.
Secara umum hampir seluruh narkotika selundupan yang diamankan berupa methamphetamine. Tapi ada sebagian kecil berupa ketamine sekitar 60 gram. UU No. 35/2009 tentang Narkotika mengkategorikan methamphetamine sebagai narkotika golongan I.
Penyelundupan narkotika golongan I ke Indonesia merupakan pelanggaran pidana sesuai Passal 113 ayat 1 dan 2 UU 35/2009. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Apabila diperoleh barang bukti lebih dari 5 gram maka pelaku dihukum pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun plus denda maksimum Rp10 miliar ditambah sepertiga.