Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Soetta Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu Rp81,1 M

Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan narkotika senilai Rp81,1 miliar.n
Barang bukti sabu-sabu/Ilustrasi
Barang bukti sabu-sabu/Ilustrasi

Bisnis.com, TANGERANG - Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan narkotika senilai Rp81,1 miliar.

Jumlah tersebut berasal dari 41.922 gram setara 41,9 kilogram (kg) bruto methamphetamine (sabu-sabu). Temuan ini merupakan akumulasi dari penindakan narkotika pada Januari-26 Mei 2015 oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta.

Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Okto Irianto mengatakan totalnya ada 21 kasus yang berhasil ditindak. "Semua kasus ini penanganannya kami serahkan kepada Polresta Bandara Soekarno-Hatta," tuturnya di KPPBC Soekarno-Hatta, Selasa (26/5/2015).

Adapun, pelaku yang diringkus totalnya 29 orang mayoritas adalah Warga Negara Indonesia (WNI) sejumlah 18 orang. Warga negara asing (WNA) yang terlibat paling banyak dari China 4 orang, lainnya asal Kenya 2 orang, Nigeria 2 orang, dan Hong Kong 3 orang.

Secara umum hampir seluruh narkotika selundupan yang diamankan berupa methamphetamine. Tapi ada sebagian kecil berupa ketamine sekitar 60 gram. UU No. 35/2009 tentang Narkotika mengkategorikan methamphetamine sebagai narkotika golongan I.

Penyelundupan narkotika golongan I ke Indonesia merupakan pelanggaran pidana sesuai Passal 113 ayat 1 dan 2 UU 35/2009. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Apabila diperoleh barang bukti lebih dari 5 gram maka pelaku dihukum pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun plus denda maksimum Rp10 miliar ditambah sepertiga.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dini Hariyanti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper