Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua Penyelundupan Sabu-sabu di Bandara Soetta Diduga 1 Jaringan

Wakasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Subakti menyakini dua kasus terakhir penyelundupan narkotika pada April - 26 Mei 2015 didalangi bos yang sama alias mereka bergerak dalam satu jaringan.n
Sindikat narkoba/Ilustrasi
Sindikat narkoba/Ilustrasi

Bisnis.com, TANGERANG - Wakasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Subakti menyakini dua kasus terakhir penyelundupan narkotika pada April - 26 Mei 2015 didalangi bos yang sama alias mereka bergerak dalam satu jaringan.

Setelah ditelusuri kasus yang dimaksud, mereka sama-sama hendak mengirim narkoba ke lokasi yang sama di Kemayoran, DKI Jakarta. "Sekarang ini masih dalam pengembangan," katanya, Selasa (26/2/2015).

Polresta Bandara Soekarno-Hatta menargetkan paling cepat dalam tiga hari dan paling lama sepekan mendatang sudah bisa mengungkap pelakunya. Nantinya berkas-berkas kasus dilimpahkan ke Kejaksanaan Negeri Tangerang.

Selama dua bulan terakhir total upaya penyulundupan narkotika methamphetamine (sabu-sabu) yang digagalkan Bea Cukai Soekarno-Hatta berjumlah tiga kasus. Bea Cukai Soekarno-Hatta mencatat total barang bukti mencapai 4.200 gram bruto setara 4,2 kg. Methamphetamine ini diperkirakan nilainya setara Rp5,7 miliar.

Perincian kasus penyelundupan selama April - Mei tahun ini a.l. untuk Kasus I terjadi pada 26 April 2015 berlokasi di Terminal 2D Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta. Penerbangan yang digunakan adalah China Airline CI-679 rute Donggua-Hong Kong-Jakarta.

Bea dan Cukai bandara mendapati 1.960 gram bruto methamphetamine berbentuk kristal bening senilai Rp2,64 miliar. Tersangka kasus ini adalah satu orang penumpang pria berkewarganegaraan China, inial YX berusia 29 tahun.

Kasus II terjadi pada 8 Mei 2015 di Gudang PJT Bandara Soekarno-Hatta. Negara asalnya Hong Kong hendak menuju suatu daerah di Kemayoran, DKI Jakarta. Barang bukti berupa methamphetamine seberat 1.162 gram setara Rp1,57 miliar disimpan dalam alas terapi kaki.

Kasus III berlangsung pada 10 Mei 2015 di Gudang PJT juga dengan negara asal dan tujuan yang sama, yakni dari Hong Kong menuju Kemayoran. Kali ini sabu-sabunya lebih sedikit sejumlah 1.078 gram senilai Rp1,46 miliar disembunyikan dalam tabung besi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dini Hariyanti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper