Bisnis.com, TANGERANG—Pemerintah Kabupaten Tangerang meyakini di wilayahnya tidak ada oknum yang memperjualbelikan ijazah baik perorangan maupun institusi pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Zainudin mengatakan sejauh ini dirinya tak pernah menemukan kasus semacam itu. “Tidak ada yang seperti itu,” ucapnya kepada Bisnis.com, di Tangerang, Rabu (27/5/2015).
Di DKI Jakarta belum lama ini polisi megerebek tempat pembuatan ijazah palsu di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Dua orang pembuat ijazah palsu ditangkap, dalam aksinya mereka mematok harga mulai Rp3 juta - Rp45 juta untuk satu ijazah.
Namun, dimintai tanggapan lebih lanjut mengenai pemberitaan ijazah palsu, Zainudin enggan berkomentar banyak. Dia hanya menyatakan kalaupun ada praktik bisnis serupa di Kabupaten Tangerang maka pelaku harus siap dihukum sesuai regulasi yang ada, salah satunya denda Rp500 juta.
“Tidak ada jual beli ijazah di wilayah kami. Kalaupun ada maka ka nada undang-undangnya, ada denda ratusan juta” ucapnya.