Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok Masih Akan Pelajari Gugatan untuk Terminal Rawamangun

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan segera membongkar cacat pembangunan Terminal Rawamangun karena tidakbisa dimasuki bus sehingga kendaraan angkutan penumpang itu menumpuk.
Terminal bus. /Bisnis.com
Terminal bus. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan segera membongkar cacat pembangunan Terminal Rawamangun karena tidakbisa dimasuki bus sehingga kendaraan angkutan penumpang itu menumpuk.

"Saya belum tahu mereka [Dinas Perhubungan DKI], rencananya mungkin mau bongkar salah satu gedungnya Dishub supaya lebih luas. Namun, saya kira dibongkar lebih luas pun tetap sulit, Nah, saya tidak tahu ini apa sengaja bus tidak mau masuk dan ngetem diluar. Karena bus memang tidak suka masuk. Lebih suka mengetem di luar. Mungkin ada setoran," ungkap Ahok di Balai Kota (28/5/2015).

Ahok menyatakan hingga saat ini masih mempelajari kecacatan Terminal tersebut. Dia khawatir jika letak kesalahan justru bukan pada konsultan melainkan kepada Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bersangkutan. Ahok juga menambahkan Pemprov DKI sudah menyiapkan amunisi teguran kepada (SKPD) saat pembangunan itu jika terbukti bersalah.

Mantan Bupati Belitung Timur ini juga membeberkan bahwa perencanaan revitalisasi Terminal Rawamangun tersebut dilaksanakan pada masa jabatan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Priastono.

Ahok menyatakan tidak akan menambah gugatan atas insiden ini kepada Udar Priastono. Terminal Bus Rawamangun ini dibangun oleh kontraktor PT Jaya Konstruksi dengan konsep Mezanine pada Agustus-Desember 2014.

Meskipun demikian pelayangan gugatan akan tetap diberikan Ahok kepada konsultan, "Kita akan gugat ke konsultan dong. Berarti kamu mengaju konsultan bus itu bus yang masuk baru muncul setelah ada terminal. Harusnya jelas siapa saja bus yang masuk," ujarnya.

Rencana penggugatan pun belum tahu kapan akan dilayangkan. Dia mengaku masih harus mempelajari secara hukum bukti teknisnya. []


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper