Bisnis.com, BEKASI--Pemerintah Kota Bekasi menunggu laporan masyarakat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait ijazah palsu di lingkungan PNS di pemerintahan.
Wakil walikota Bekasi Ahmad Syaikhu mengatakan pihaknya akan mengaudit keabsahan ijazah yang dimiliki oleh PNS di Kota Bekasi.
Jika ditemukan adanya indikasi pemalsuan ijazah, Pemkot Bekasi akan menindak tegas dengan memberikan sanksi kepegawaian.
Sanksi yang dimaksud adalah penurunan golongan kepegawaian, yang berimplikasi pada besaran upah kerja yang diterima pada pegawai.
"Sanksi disiplin kepegawaian dan evaluasi sistem penggajian," ujarnya, Jumat (29/5/2015).
Selain dari laporan BKD, Pemkot Bekasi juga menunggu adanya laporan dari masyarakat terkait dengan indikasi penggunaan ijazah palsu di lingkungan PNS Kota Bekasi.
"Kami siap audit. Ini untuk jaga etos teman-teman dan masyarakat terhadap pendidikan," katanya.
Langkah ini sejalan dengan kebijakaan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi-Birokrasi (PAN RB), Yuddy Chrisnandi yang menginstruksikan inspektorat memeriksa ijazah PNS terkait beredarnya isu tentang ijazah palsu belakangan ini.
Yuddy juga mengimbau kepada inspektorat kementerian lain turut melakukan pengecekan ke seluruh kementerian dan lembaga pemerintah daerah. Dia menegaskan, apabila terdapat PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu, dia akan segera menindak tegas.
"Pihak yang paling dirugikan adanya ijazah palsu ini adalah pemerintah. Penggunaan ijazah palsu berkonsekuensi terhadap kepangkatan, formasi, dan penghasilan yang diberikan atau dikeluarkan oleh negara. Jadi, negara mengeluarkan uang atau biaya yang sia-sia kepada orang yang sebenarnya tidak berhak," kata Yuddy