Bisnis.com, JAKARTA - Ancaman penghapusan struktur camat oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama ternyata hanya wacana.
Menurut Sekretaris Daerah DKI Saefullah, penghapusan struktur camat masih wacana semata. Hal ini mengingat penghapusan struktur camat memerlukan perubahan Undang-Undang terlebih dahulu.
"Kalau dalam struktur kita Perda No.12 Tahun 2014 itu masih ada sistem camat, lalu wakil lurah pun sebenarnya masih ada di Pergub kita ini. Tetapi posisinya wakil lurah kami kosongkan setelah diuji coba ternyata pelayanan masih bisa berjalan," ujar Saefullah di Balai Kota (1/6/2015).
Dengan cara itu ternyata Pemprov DKI berhasil menghemat 267 jabatan. Nanti kalau misalnya Pemprov DKI kembali mencoba penghapusan sistem, maka sebaiknya wakil camat dulu yang dikurangi.
"Wakil camat kan sudah ada 44, nanti akan kita uji coba terus. Tidak bisa serta merta menghapus jabatan camat" jelasnya.
Menurut Saefullah peran camat bukan dipandang vital atau tidak vital. Sebaliknya, perlu dikaji semua layanan karena ada pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Kelurahan.
"PTSP Kecamatan juga sudah ada, sedangkan PTSP kita di kota pun sudah melayani kita semua maka ini mesti ada kajian dulu," tambahnya.