Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Permen Agraria Tak Perhitungkan Skala Keekonomian Bisnis Properti

Pebisnis properti menilai pembatasan izin lokasi bagi pengembang perumahan dan permukiman oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang tak sesuai dengan skala keekonomian usaha di bidang ini.
Foto udara perumahan di kawasan Tangerang, Banten
Foto udara perumahan di kawasan Tangerang, Banten

Bisnis.com, TANGERANG--Pebisnis properti menilai pembatasan izin lokasi bagi pengembang perumahan dan permukiman oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang tak sesuai dengan skala keekonomian usaha di bidang ini.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Realestat Indonesia (REI) Banten Soelaeman Soemawinata menyatakan batasan izin lokasi 400 ha per provinsi dan 4.000 ha se-Indonesia untuk setiap perusahaan tidak memadai.

Untuk membangun komplek hunian dengan tanggung jawab untuk menyediakan akses transportasi jalan raya utama menuju perumahan setidaknya pengembang harus membuka lahan 500 ha.

"Membatasai 400 ha itu boleh-boleh saja kalau pemerintah mampu melaksanakan pembangunan infrastruktur jalan [sampai ke titik-titik akses menuju perumahan]," katanya kepada Bisnis, Kamis (4/6/2015).

Soelaeman menjelaskan kebutuhan minimal lahan bagi pengembang untuk menggarap satu perumahan dan permukiman tidak bisa dipatok rata.

Hal ini tergantung kepada sebanyak apa pekerjaan rumah terkait penyediaan infrasturktur jalan utama yang harus digarap.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dini Hariyanti
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper