Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GEDUNG DISEGEL: Ini Syarat Agar Dicabut Penyegelan

Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta memberikan tenggat waktu hingga 2 bulan untuk melakukan perbaikan sistem proteksi kebakaran.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta memberikan tenggat waktu hingga 2 bulan untuk melakukan perbaikan sistem proteksi kebakaran.

Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta, Subedjo mengatakan bahwa setelah dua bulan, pihaknya akan memeriksa seluruh sistem proteksi kebakaran yang ada apakah telah berfungsi semuanya atau tidak.

"Selama ini kami banyak melihat sistem proteksi kebakaran internal gedung sudah lengkap, seperti alarm, hidran air, springler, tangga kebakaran dan smoke detector control. Tetapi setelah dicek, ternyata alarmnya mati atau pompanya tidak hidup," tuturnya, Rabu (3/6/2015).

Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta telah menyegel dua gedung di Ibu Kota lantaran tidak memenuhi prosedur keselamatan kebakaran. Sebanyak dua gedung tersebut yakni Wisma Bumi Putera di Jalan Sudirman dan Pelni Kemayoran, Jakarta Pusat. Penyegelan dilakukan dengan cara pemasangan stiker bertuliskan “Gedung Ini Tidak Aman Kebakaran”.

Pemasangan stiker tersebut diberikan kepada gedung yang tidak memenuhi prosedur keselamatan kebakaran. "Dari dua gedung yang kita berikan stiker, baru pemilik gedung Wisma Bumi Putera yang telah mengajukan permohonan pencabutan stiker. Karena mereka menyatakan telah melakukan perbaikan sistem proteksi kebakaran internal gedung," tuturnya, Rabu (3/6/2015).

Pemasangan stiker ini diharapkan dapat memberikan sanksi sosial bagi pemilik dan pengelola gedung. "Dengan adanya stiker, masyarakat dapat melihatnya dan para penyewa ruangan di gedung tersebut bisa menyampaikan keberatan terhadap tidak adanya proteksi kebakaran," ujarnya.

Tidak hanya itu, lanjutnya dengan stiker tersebut bisa mengganggu citra gedung dan goodwill manajemen gedung menjadi rusak karena tidak aman kebakaran. Menurutnya dengan adanya sanksi sosial dari masyarakat, maka pemilik atau pengelola gedung dapat segera bereaksi memperbaiki sistem proteksi kebakaran.

"Setelah itu kami akan verifikasi apakah benar telah diperbaiki atau tidak. Bila memenuhi syarat, maka stiker akan dicabut,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler