Bisnis.com, JAKARTA-- Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan dirinya siap melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat hiburan, khususnya diskotik, pada bulan Puasa nanti.
"Yang namanya razia syarat pertama itu tidak boleh bocor. Kedua tidak boleh bocor. Ketiga jangan bilang kepada siapa-siapa, kecuali yang melakukan razia. Insya Allah saya ikut langsung," ujarnya di Balai Kota, Jumat (11/6/2015).
Dia mengatakan Pemprov DKI akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk sidak ke berbagai diskotik di Jakarta.
Jika nanti menemukan ada narkotika dan obat-obatan terlarang, dia menuturkan ada sanksi tegas yang akan diterapkan.
"Sanksinya sudah ada, tetapi yang penting cari dulu siapa korbannya. Ada gak jaringannya di situ? Kalau iya, langsung tangkap," katanya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan sanksi bagi tempat hiburan yang masih beroperasi selama Puasa Ramadhan. Sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis, lisan, penutupan hingga pencabutan izin operasional. Sanksi sesuai dengan pasal 43 dan 44 Perda Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan.