Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkot Tangsel Hapus Retribusi IMB Sarana Ibadah

Pemerintah Kota Tangerang Selatan menghapus retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi tempat ibadah.
Izin mendirikan bangunan (IMB/Ilustrasi-jakarta.go.id
Izin mendirikan bangunan (IMB/Ilustrasi-jakarta.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Tangerang Selatan menghapus retribusi izin mendirikan bangunan bagi tempat ibadah.

Airin Rachmi Diany, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mengatakan izin mendirikan bangunan (IMB) rumah ibadah sudah dihapuskan.

“Maksudnya, jika mau mengurus perizinan IMB itu gratis, dan tidak ada retribusi apa pun," katanya, Minggu (14/6/2015).

Menurutnya, selama periode 2013-2014 sebanyak lebih dari 100 unit masjid sudah diberikan IMB-nya sehingga lebih leluasa dalam pengelolannya.

Suwardi, warga masjid Darul Arqom Ciputat Timur, Tangsel, mengatakan fasilitas bebas biaya retribusi IMB cukup membantu pengelola dalam pengembangan bangunan masjid dan musala.

“Pengembangan masjid dapat dilaksanakan dengan baik karena ada dukungan kemudahan dari Pemkot Tangsel dengan pembebasan biaya pengurusan IMB,“ ujarnya.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nurudin Abdullah
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper