Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Kota Tangerang Selatan menghapus retribusi izin mendirikan bangunan bagi tempat ibadah.
Airin Rachmi Diany, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), mengatakan izin mendirikan bangunan (IMB) rumah ibadah sudah dihapuskan.
“Maksudnya, jika mau mengurus perizinan IMB itu gratis, dan tidak ada retribusi apa pun," katanya, Minggu (14/6/2015).
Menurutnya, selama periode 2013-2014 sebanyak lebih dari 100 unit masjid sudah diberikan IMB-nya sehingga lebih leluasa dalam pengelolannya.
Suwardi, warga masjid Darul Arqom Ciputat Timur, Tangsel, mengatakan fasilitas bebas biaya retribusi IMB cukup membantu pengelola dalam pengembangan bangunan masjid dan musala.
“Pengembangan masjid dapat dilaksanakan dengan baik karena ada dukungan kemudahan dari Pemkot Tangsel dengan pembebasan biaya pengurusan IMB,“ ujarnya.