Bisnis.com, TANGSEL - Pemerintah Kota Tangerang Selatan menetapkan 11 jenis usaha hiburan harus tutup secara total selama sebulan puasa Ramadan hingga hari raya Idul Fitri pada tahun ini.
Larangan beroperasi sejak 2 hari sebelum Ramadan hingga 7 hari setelah Idul Fitri 1436 H/2015 M berlakukan bagi klab malam, diskotik, pub, live music, rumah billyar, panti pijat/massage, Spa/mandi uap, permainan ketangkasan (kecuali fasilitas mal).
Selain itu Pemkot juga mengatur jam operasi usaha kuliner jenis restoran, rumah makan dan pedagang kaki lima yaitu dibolehkan beroperasi pada pukul 12.00-04.00 WIB dengan syarat harus memasang penutup atau kain korden.
Kebijakan Pekot Tangsel tersebut ditetapkan berdasarkan surat edaran bersama Walikota Tangsel dan Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel No.338/672.BUDPAR/2015 dan No.001/XI-08/SH/VI/20115.
Adapun isi surat edaran itu tentang Pengaturan kegiatan usaha kepariwisataan dan himbauan amaliah umat menjelang dan selama bulan Ramadan, serta hari raya Idul Fitri 1436 H/2015 M di Kota Tangsel.
Surat edaran ditandatangani Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany dan Ketua MUI Kota Tangsel M. Saidih di Tangsel pada 4 Juni 2015, yang disosialisaikan kepada pengusaha kepariwisataan dan masyarakat mulai 12 Juni 2015.
Airin Rachmi Diany, Walikota Tangsel, menjelaskan para pengusaha hiburan harus mengindahkan ketentuan itu sebagaimana dijelaskan dalam edaran tersebut tentang menghormati dan menjaga suasana tetap kondusif selama Ramadan dan Lebaran.
Sebab, lanjutnya, penerapan sanksi berlaku bagi para pelaku usaha industri hiburan dan kuliner serta individu atau kelompok organisasi kemasyarakatan yang melanggar surat edaran tersebut.
“Bagi mereka yang terbukti melanggar ketentuan waktu dan sistem operasional usahanya maka dapat dikenai sanksi,” ujarnya.