Bisnis.com, JAKARTA-- Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian mengatakan ada empat jenis gangguan keamanan dan ketertiban saat Ramadan.
SIMAK: Fenomena Mahasiswi Simpanan Pengusaha Mewabah
Gangguan tersebut antara lain: pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, tawuran, dan aksi kekerasan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu.
SIMAK: Tak Lama Lagi, Ada Taman Makam Pahlawan di Cilangkap
Tito menjelaskan, pihaknya akan fokus terhadap penanganan empat gangguan tersebut.
SIMAK: PROSTITUSI ABG: Mucikari “Jual” Remaja Lewat BBM
"Salah satu atensi kami ialah mencegah adanya tawuran," katanya di Balai Kota, Senin (15/6/2015).
Untuk mencegah tawuran, kata Tito, dia akan menginstruksikan anggotanya untuk datang ke titik-titik rawan tawuran seperti di Johar Baru dan Menteng, Jakarta Pusat.
"Kami akan melakukan pendekatan persuasif sekaligus melakukan penebalan kemanan.”
Razia Ormas
Untuk mengamankan tempat hiburan malam dari razia ormas, kepolisan, Tito mengimbuhkan, akan menggandeng Dinas Pariwisata dan Kebudayan DKI.
"Kami akan sosialisasikan ihwal aturan jam operasional tempat hiburan malam selama Ramadan," katanya.
Tito menambahkan, polisi akan mengawasi peredaran minuman keras dan petasan. Namun, dia enggan merinci berapa jumlah personel yang diturunkan untuk pengamanan selama Ramadan.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pemerintah DKI akan melarang razia yang dilakukan oleh organisasi masyarakat terhadap tempat hiburan malam.
"Tidak boleh lagi ormas-ormas melakukan razia seenaknya," tutur Ahok, sapaan Basuki di Balai Kota.
Menurut dia, ormas manapun tak berhak melakukan razia dan main hakim sendiri. Sebab, kata Ahok, bisa menimbulkan kericuhan.
Dia melanjutkan, pemerintah DKI akan mengambil tindakan tegas terhadap ormas yang nekat melakukan razia. Namun, dia enggan menyebutkan sanksi apa yang akan diberikan terhadap ormas yang melanggar aturan tersebut.
Sebelumnya, pemerintah DKI akan membatasi jam operasional tempat hiburan malam. Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan.