Bisnis.com, TANGERANG—Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah berpendapat aturan yang mewajibkan pengadaan barang dan jasa pemerintah via e-katalog LKPP terkesan monopoli.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) mengharuskan pengguna jasa, dalam hal ini pemerintah kota, membeli barang dan jasa melalui katalog elektronik (e-katalog).
Hal tersebut diwajibkan apabila barang dan jasa yang dimaksud sudah terdaftar dalam e-katalog LKPP. "Ini kesannya ada monopoli dari para penyedia jasa yang sudah terdaftar di LKPP," kata Arief, di Tangerang, Kamis (25/6/2015).
Alasan Arief para penyedia jasa yang terdaftar dalam e-katalog mayoritas pengusaha besar. Padahal pemkot berkewajiban mengembangkan usaha kecil.
Menanggapi penjelasan Arief, Deputi Sanggah dan Penyelesaian Hukum LKPP Ikak G. Pratiastomo merekomendasikan pemkot mengusulkan daftar tambahan.
“[Daftar itu] berisi barang atau jasa yang akan dimasukkan ke e-katalog LKPP,” ujarnya.
Dalam konsultasi Pemkot Tangerang kepada LKPP, wali kota juga mempertanyakan LKPP soal peluang adanya e-katalog daerah.
Soal hal tersebut Ikak menyatakan dalam Peraturan Kepala LKPP No. 14 / 2015 tentang E-Purchasing dimungkinkan untuk membuat e-katalog daerah.
Konsultasi dengan LKPP dilakukan bertujuan mempercepat proses pembangunan di Kota Tangerang dari sisi pengadaan barang dan jasanya. Dalam APBD 2015 porsi terbesar adalah pengadaan barang dan jasa.