Bisnis.com, TANGERANG--Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah turut mendukung desakan kepada pemerintah pusat untuk meratifikasi peraturan pengelolaan sampah.
Selain Tangerang ada pula Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Wali Kota Malang Muhammad Anton. Ketiganya bertemu di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Jumat (26/6/2015).
"Persoalan sampah harus diselesaikan secepat mungkin, namun karena peraturannya agak ribet jadi malah memperlambat pengelolaan sampah," kata Arief dalam siaran pers.
Dia mencontohkan pengelolaan sampah yang menghasilkan barang yang mempunyai nilai ekonomis belum diatur jelas termasuk pola kerjasama dengan pihak ketiga.
Dari sisi teknologi pengelolaan sampah, setiap daerah agaknya sudah punya konsep masing-masing. Tapi karena peraturan belum jelas jadinya pengelolaannya belum maksimal.
Undang-Undang No. 18 / 2008 tentang Pengelolaan Sampah mewajibkan pemerintah memberikan pelayanan publik dalam pengelolaan sampah.
Alhasil pemerintah jadi pihak berwenang dalam bidang pengelolaan sampah dan bisa bermitra dengan badan usaha.
"Tapi secara detail belum dijelaskan seksama pola kerjasamanya terutama terkait biaya pengelolaan sampah," ujar Arief.
Sekretaris Jenderal Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono mengaku pemerintah siap meratifikasi peraturan pengelolaan sampah.