Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tuty Kusumawati mengaku penunjukan BUMD dalam pembangunan Light Rapid Transit (LRT) sudah terakomodir dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
Tuty mengakui koridor LRT memang belum ada di RT/RW. Dulu ketika melakukan bidding koridor MRT juga belum ada RT/RW-nya.
"Duluan biddingnya, dasarnya dari trase. Trase ini amanat Peraturan Pemerintah mengamanatkan trase ditetapkan dengan Peraturan Gubernur," kata Tuty di Balai Kota, Jumat (26/6/2015).
Tuty menyatakan saat pembangunan MRT, international biddingnya hanya memakai trase sama dengan pembangunan LRT.
Untuk keputusan penunjukkan langsung pembangunan LRT menjadi wewenang Gubernur. Tuty mengaku Pembangunan Jaya menjadi pemrakarsa awal. Maka Pembangunan Jaya sudah melakukan studi-studi pemula.
"Nanti siapa yang akan membangun, eksekutor utama dari BUMD, nanti Pak Gubernur yang akan tentukan dari BUMD yang mana," terangnya.
Tuty menjelaskan Gubernur memiliki wewenang yang kuat untuk penunjukkan BUMD sebagai eksekutor LRT. Dia mengakui belum ada Peraturan Presiden, namun ada Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Pasal 343 tentang Pemerintah Daerah bahwa dimungkinkan adanya penugasan pemerintah daerah kepada BUMD.