Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Dewan DPRD DKI Jakarta belum memahami landasan hukum yang dipakai Pemprov DKI atas penunjukkan langsung pembangunan light rapid transit (LRT) kepada BUMD.
Wakil Ketua DPRD Triwisaksana menyatakan pihaknya belum mengerti landasan hukum sehingga DPRD belum bisa berikan komentar tentang LRT. Dia mengatakan belum tahu dasar hukum penunjukan langsung itu apa. Sebab menurutnya penggunaan Perpres 38 Tahun 2015 itu keliru.
"Karena di situ jelas pembagian kewenangan antara penanggung jawab kerjasama proyek dan juga badan usaha pelaksana atau operator," kata Triwisaksana di kantor DPRD DKI, Senin (29/6/2015).
Sebelumnya Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Tuty Kusumawati menyatakan ada kemungkinan ditugaskan kepada PT Jakarta Propertindo.
"Makanya terkait LRT ini masih misterius karena belum pernah ada penunjukan langsung, dan dari sisi keuangan sangat memungkinkan sebenarnya cuma kelembagaannya jangan sampai salah pilih dan tabrak hukum," ujarnya.