Bisnis.com, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang mengaku belum mendapatkan skema yang tepat untuk menangani peredaran taksi gelap di Bandara Soekarno-Hatta.
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan sanksi yang memungkinkan dikeluarkan pemkota melalui peraturan daerah (perda) khusus hanya sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
“Seharusnya memang ada aturan yang bisa memberikan efek jera. Tapi kalau pemda keluarkan peraturan untuk itu hanya sanksi tipiring,” katanya, Rabu (8/7/2015).
Menyoal peredaran taksi gelap tersebut, Kepolisian Daerah Metro Jaya (Kapolda) sampai meminta pemkot segera terbitkan aturan khusus. Sanksi dapat berupa kurungan atau denda.