Bisnis.com, TANGSEL-Pemerintah Kota Tangerang Selatan menjamin tidak ada kenaikan tarif angkutan mudik Lebaran 2015 bagi bus antar kota antar provinsi (Akap) sesuai ketetapan Kementrian Perhubungan
Tarif bus tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub No. SK.67/AJ.205/DRJD/2014 tentang Tarif jarak batas atas dan tarif batas bawah angkutan penumpang untuk bus kelas ekonomi trayak Akap.
Sukanta, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Tangsel, meminta warga yang mudik ke kampung halamannya dengan bus Akap agar ikut mengawasi pelaksanaan peraturan tersebut.
“Sebab, tuslah ditiadakan untuk Lebaran kali ini,” katanya dalam penjelasan yang diterima Bisnis.com, Jumat (10/7/2015).
Menurutnya, bagi warga yang mudik Lebaran menggunakan moda transportasi umum bus Akap dengan dikenakan tarif melebihi batas normal hendaknya segera melapor kepada petugas terkait.
Adapun caranya, imbuhnya, yaitu mencatat nama Perusahaan Otobus (PO), lokasi pemberangkatan dan trayek daerah tujuan serta nomor polisi bus tersebut.
Menurut pemantauan Bisnis.com, sebanyak 6 tempat keberangkatan bus Akap di Ciputat dan Pondok Cabe, Tangsel diklaim siap melayani angkutan mudik Lebaran 2015.
Tempat keberangkatan bus Akap yang dioperasikan sendiri oleh PO dan perwakilannya antara lain pool PO Kramat Djati, PO Harapan Jaya, PO Rosalia Indah, dan PO Primajasa.
Selanjutnya 3 tempat lainnya adalah terminal Bus Pondok Cabe, pertokoan Jl Dewi Sartika Ciputat seberang stasiun pengisian bahan bakar minyak (SPBU) dan seberang pusat perbelanjaan Ramayana.
Tempat penjualan tiket di ruko seberang Ramayana beroperasi bus PO Nusantara dan PO Dewi Sri, serta di seberang SPBU ialah armada PO Santoso, PO Handoyo, dan PO Sinar Jaya.