Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok Minta SKB Dua Menteri Soal Pembangunan Rumah Ibadah Dicabut

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri tentang pendirian rumah ibadah agar segera dicabut.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggelar halal bihalal di Balai Kota/Bisnis.com-Gloria Fransisca
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menggelar halal bihalal di Balai Kota/Bisnis.com-Gloria Fransisca

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri tentang pendirian rumah ibadah agar segera dicabut.

"SKB Dua Menteri itu bertentangan dengan UUD 45. Aturan ini bermasalah. Saya minta SKB Dua Menteri ini lebih baik dicabut. Aturan ini sering dimanfaatkan oleh kaum intoleran," katanya di Balai Kota, Jumat (24/7/2015).

Dalam SKB 2 Menteri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat tanggal 21 Maret 2006, dalam Pasal 14, pendirian rumah ibadah wajib memenuhi persyaratan-persyaratan.

Adapun salah satunya adalah dukungan masyarakat setempat paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa. Ini dilanjutkan dengan dukungan minimal 60 KTP dari warga sekitar. 

Menurutnya, inti dari SKB Dua Menteri tersebut tidak sesuai dengan konstitusi. Alhasil, katanya, banyak rumah ibadah yang kesulitan mendapat izin mendirikan bangunan (IMB) karena KTP yang dikumpulkan tak mencukupi.

"Bagaimana bisa rumah ibadah mendapatkan izin dari mayoritas? Kita tidak ingin negara ini dikotak-kotakkan. Misalnya, Orang Islam sama Islam, orang Budha sama Budha, Kristen sama kristen. Bagaimana bisa SKB 2 menteri ada di dalam struktur negara Indonesia?" 

Terkait rencana pembongkaran Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Jatinegara, Jakarta Timur, Ahok mengatakan rumah ibadah tersebut sudah 30 tahun tak mengantongi izin. Menurutnya, permasalah tersebut juga terjadi di rumah ibadah lain misalnya vihara, klenteng, hingga masjid.

"Orang melihat masalahnya di pembongkaran. Padahal gereja tersebut sudah puluhan tahun gak memiliki IMB. Problematikanya muncul ketika dibangun. Karena melanggar izin, kami akan bongkar gereja setelah tanggal 25 Juli nanti," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper