Bisnis.com, JAKARTA - Direktur PT Summarecon Agung Tbk Andriarto P. Adhi menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pembangkangan terhadap ketentuan dari Pemprov DKI.
Andriarto mengaku pihaknya sudah membangun tower rusun di Rawa Bebek, sejak zaman Jokowi.
Molornya pengerjaan bersama pengembang lain diakui Andriarto karena pihaknya masih menunggu konfirmasi cara hitung dari Biro Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Kewajiban kami 20% dari lahan komersial harus dibangun rumah susun sederhana, namun ada berbagai konversi penghitungan yang perlu dijelaskan, kata Andriarto.
Summarecon Agung Group berencana membangun empat tower rusunawa di Rawa Bebek, Jakarta Timur, karena lahannya sudah disediakan oleh Pemprov DKI.
Menurut Andriarto rumusan yang diusulkan oleh Biro Tata Ruang untuk penghitungan konversi lahan terlalu besar dan tidak masuk akal. Andriarto menginginkan perhitungan 20% didapatkan dari kalkulasi NJOP dulu dengan NJOP sekarang ada nilai NJOP rata-rata.
Dari temuan itu, setiap tower butuh dana berapa, itu masuk akal, jadi acuannya rupiah bukan luasan. Kalau dari luasan, itu tidak masuk akal. Maka kami usulkan pendekatan penghitungan dari segi rupiah, tuturnya.
Andriarto tak menampik bahwa pembangunan di Rawa Bebek mengalami keterlambatan, akibat pengadaan lahan oleh Dinas Perumahan DKI juga terlambat.
Dia pun menerangkan bahwa kewajiban pengembang hanyalah untuk membangun rumah susun saja, sementara pengadaan lahan dan infrastruktur seharusnya disiapkan oleh Pemprov DKI. Namun dia mengaku, pengembang sudah diminta Pemprov untuk menguruk terlebih dahulu di tengah ketidakpastian keputusan konversi lahan.
Ini semata bukan kesalahan kami, tetapi juga kesalahan Dinas Perumahan, sambungnya.