Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta Ika Lestari Adji menyatakan Summarecon Agung Group dan Agung Podomoro Group memang sudah membangun rusunawa di Rawa Bebek meski baru merampungkan satu tower.
"Summarecon baru selesai satu tower menurut laporan yang saya terima," ungkap Ika saat dihubungi via telepon, Selasa (28/7/2015).
Terkait lahan seperti yang dikeluhkan para pengembang, Ika mengaku Pemprov DKI memiliki banyak lahan yang layak pakai dan masih bisa dibangun rusunawa.
"Kalau memang pengembang marasa kekurangan lahan, kami akan rapat kembali Kamis pekan ini. Jadi mau pilih yang mana sudah bisa," sambungnya.
Sebelumnya Direktur PT Summarecon Agung Tbk Andriarto P. Adhi menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pembangkangan terhadap ketentuan dari Pemprov DKI.
Andriarto mengaku pihaknya sudah membangun tower rusun di Rawa Bebek, sejak zaman Jokowi. Molornya pengerjaan bersama pengembang lain diakui Andriarto karena pihaknya masih menunggu konfirmasi cara hitung dari Biro Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Begitu pula General Manager PT Agung Podomoro Alvin Andronicus mengatakan kepada Bisnis.com, Selasa (28/7/2015) pihaknya tidak melakukan pembangkangkan dari kewajibannya membangun Rumah Susun Murah/Sederhana (RSM/S).
Alvin mengaku belum berkoordinasi langsung dengan Pemprov akhir-akhir ini. Dia tetap optimisi Agung Podomoro akan tetap merealisasikan pembangunan 2670 unit rusun sekalipun saat ini untuk mendapatkan lahan layak huni di DKI Jakarta sangat sulit.
Untuk mendapatkan lahan saja sudah sulit. Harganya sulit, perizinan dan aturan main sulit. Namun dalam tahun ini akan kami realisasikan. Sekarang sudah dalam persiapan, kami tidak membangkanglah jelasnya.
Berdasarkan bukti surat teguran dari Sekretariat Daerah Pemprov DKI, dua pengembang besar, Agung Podomoro dan Summarecon tercatat menunggak membangun 4.770 unit rumah susun.
Sejak 1997, tagihan Pemprov DKI Agung Podomoro Group maupun Summarecon Agung Group. Keduanya belum selesai menjalankan kewajiban membangun rumah susun di atas lahan mereka seperti diwajibkan dalam Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 540/1990.
Dalam aturan disebutkan syarat untuk mendapatkan Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) bagi pengembang yang membangun di atas 5.000 meter persegi wajib mengalokasikan 20 persen lahannya untuk rumah susun. Dua grup besar itu jelas telah membangun ribuan apartemen di lahan lebih dari luas yang disyaratkan.