Bisnis.com, JAKARTA--Wacana Pemprov DKI Jakarta untuk melegalkan keberadaan ojek sebagai angkutan umum terpatahkan dengan UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Keberadaan ojek telah eksis sejak lama di Ibu Kota, bahkan tersedia di setiap sudut bahkan di trotoar.
Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan Pemprov DKI harus menindak keberadaan ojek yang kerap mangkal di trotoar. Menurutnya polisi dan Satuan Polisi Pamong Praja tidak bertindak untuk mengatasinya.
"Pelanggar trotoar harus ditindak. Polisi dan Satpol PP selama ini tidak mau bertindak. Dasar hukum sudah ada," katanya, Jumat (7/8/2015).
Munculnya aplikasi seperti GrabBike dan Go-jek menjadi pilihan warga Ibu Kota untuk mencapai tempat tujuan. Menurutnya, jasa yang ditawarkan itu harus mempertimbangkan keselamatan.
"Aplikasi merupakan kemajuan teknologi yang dapat memudahkan orang dan itu juga sudah diterapkan juga di moda lain, seperti kereta api dan pesawat terbang. Harus didukung tapi jangan abaikan pilihan yang keselamatan manusia," terangnya.