Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Piutang Pajak Bumi dan Bangunan DKI Rp4,9 Triliun

Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta menyatakan akan melakukan segala upaya mengoptimalisasikan penerimaan pajak daerah.
Ilustrasi/JIBI-Is Ariyanto
Ilustrasi/JIBI-Is Ariyanto

Bisnis.com, JAKARTA -- Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta  akan melakukan segala upaya mengoptimalisasikan penerimaan pajak daerah tahun ini agar memenuhi target, termasuk menagih piutang pajak bumi dan bangunan - perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp4,9 triliun.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) Provinsi DKI Jakarta, Agus Bambang S, mengatakan bahwa target penerimaan PBB tahun ini mencapai sebesar Rp8 triliun.

Pemprov DKI saat ini memiliki piutang PBB-P2 per 31 Desember 2014 mencapai Rp4,928 triliun yang terdiri dari 8.114.200 lembar surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

"Dari angka Rp4,9 triliun itu, yang termasuk dalam kategori piutang yang dapat ditagih sebesar Rp1,91 triliun dan yang tidak dapat ditagih sebesar Rp3,011 triliun," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (12/8/2015).

Menurutnya, piutang pajak yang dapat ditagih alias lancar, dalam artian wajib pajak (wp) tidak patuh akan tetapi objek dan subjek ada, terdiri dari 1.621.015 lembar SPPT. Sementara, untuk piutang yang tidak dapat ditagih terdiri dari 6.522.340 lembar SPPT.

Agus menjelaskan,  dari piutang yang dapat ditagih sebesar Rp1,9 triliun itu, telah dicairkan per 31 Juli 2015 sebesar Rp475,49 miliar (405.252 lembar SPPT), dan selebihnya adalah piutang yang direncanakan dapat ditagih sebesar Rp1,441 triliun (1.215.761 lembar SPPT).

Untuk piutang PBB-P2 yang tidak dapat ditagih sebesar Rp3,011 triliun, terbagi dalam dua kategori, yakni piutang PBB-P2 yang diragukan dan juga piutang PBB-P2 yang macet.

Agus memaparkan bahwa yang termasuk dalam piutang PBB-P2 diragukan adalah piutang yang memiliki kriteria objek pajak ada namun wajib pajak tidak diketemukan dan juga objek pajak dalam sengketa.

Sedangkan, yang termasuk piutang PBB-P2 macet adalah seperti umur piutang pajak dibawah 10 tahun, objek/subjek tidak diketemukan, SPPT double terbit, masih terbitnya SPPT yang telah dilakukan penggabungan, SPPT telah dilakukan pemecahan namun SPPT induk masih diterbitkan, serta fasos fasum.

"Untuk piutang PBB-P2 yang diragukan mencapai Rp1,355 triliun (1.820.705 lembar SPPT), sedangkan piutang kategori macet sebesar Rp1,65 triliun (4.701.635 lembar SPPT)," tuturnya.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengakui bahwa hingga saat ini Pemprov DKI masih memiliki piutang pajak yang cukup tinggi.

Namun, menurutnya, hal itu bukanlah kesalahan Pemprov DKI semata. Piutang itu adalah warisan pencatatan ketika PBB-P2 masih ditangani Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelum dilimpahkan kepada pemerintah daerah.

“Iya (piutang) memang gede. Itu sudah warisan dari Menteri Keuangan dulu.” tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper