Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Urus IMB Rumah Tinggal di Jakarta Selesai Sehari, Ini Syarat-Mekanismenya!

Badan Pelayanan Satu Pintu (BPTSP) DKI meluncurkan layanan baru, yaitu pengurusan izin selama satu hari (one day service/ODS).
Pembangunan rumah baru. /Nurul Hidayat-Bisnis.com
Pembangunan rumah baru. /Nurul Hidayat-Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA--Badan Pelayanan Satu Pintu (BPTSP) DKI meluncurkan layanan baru, yaitu pengurusan izin selama satu hari (one day service/ODS).

Kepala Dinas BPTSP DKI Edy Junaedi mengatakan ide penerapan ODS di Ibu Kota tak lain untuk memberikan layanan prima dan mudah bagi masyarakat Jakarta.

"Warga banyak mengadu kepada kami bahwa pengurusan izin, khususnya izin mendirikan bangunan (IMB) sangat berbelit-belit dan banyak mengeluarkan biaya. Kami mau mengubah stigma ini," ujarnya di Kantor Kecamatan Pasar Minggu, Selasa (18/8/2015).

Dia menuturkan waktu estimasi waktu yang dibutuhkan untuk mengurus IMB rumah tinggal sebelumnya memakan waktu hingga 14 hari. Dia meyakinkan dengan penerapan ODS di 44 outlet PTSP di tiap-tiap Kecamatan, warga hanya membutuhkan waktu kurang lebih 1-2 jam.

"Pokoknya kami memprioritaskan tiga hal, yaitu zero delay, zero complaint, dan 100% service excellence," paparnya.

Dia menuturkan jumlah layanan IMB One Day Service dibatasi paling banyak lima permohonan per hari. Pelaksanaan IMB One Day Service hanya dua hari dalam seminggu, yaitu Selasa dan Kamis.

"Waktu penerimaan berkas mulai dari 07.30-10.00 WIB," katanya.

Setidaknya saat ini ada 66 perizinan yang bisa diurus dalam waktu satu hari. Sementara itu, pengurusan IMB rumah tinggal dapat diselesaikan dalam waktu 1-2 jam saja. Berikut tahapannya:

1. Pemohon memasukkan permohonan IMB Rumah Tinggal ke Loket Satlat PTSP Kecamatan
2. Petugas PTSP Kecamatan mengecek dan memverifikasi permohonan dan kelengkapan berkas pemohon
3. Petugas PTSP Kecamatan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah
4. Pemohon membayar retribusi daerah, dengan besaran sesuai aturan Perda Retribusi
5. Petugas PTSP Kecamatan menerbitkan IMB Rumah Tinggal

Syarat-syarat Permohonan IMB One Day Service:
1. Sudah memiliki KRK yang diterbitkan oleh PTSP
2. Merupakan bangunan rumah tinggal dengan ketinggian maksimal tiga lantai dan tidak pakai basement, lantai mezanin, dan rongga atap
3. Merupakan lahan kosong (belum ada bangunan) atau sudah ada bangunan tapi dengan kondisi bangunan tua/lama yang akan dibongkar seluruhnya
4. Bukan termasuk bangunan golongan pemugaran


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper