Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Edy Junaedi mengatakan Gubernur DKI Jakarta telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) No 169 Tahun 2015 tentang penyelesaian perizinan tata ruang.
Edy memaparkan dalam Ingub tersebut disebutkan soal pengurusan Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan atau Lokasi (SP3L) dan Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT).
"Dulu waktu yang dibutuhkan untuk mengurus SIPPT sekitar 90 hari kerja. Sekarang, saya jamin paling lama untuk mengurus SIPPT hanya satu bulan," tegasnya, Minggu (25/10/2015).
Dia menuturkan Ingub tersebut berlaku sejak 13 Agustus 2015.
Edy mengaku pihaknya sudah mensosialisasikan hal tersebut kepada masyarakat, khususnya kalangan pengusaha yang ingin menanamkan modal di Jakarta.
"Respons dari pengusaha sangat positif. Intinya, kami berupaya untuk memangkas jalur perizinan agar mendongkrak iklim investasi di Ibu Kota," paparnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengimbau pemerintah daerah melalui gubernur, bupati, dan wali kota untuk memangkas birokrasi perizinan di wilayahnya masing-masing, khususnya perizinan usaha.
Presiden menuturkan masalah yang kerap melanda saat ini adalah rumitnya pengurusan izin sehingga menghambat iklim investasi di daerah.
Deregulasi perizinan di daerah tersebut dituangkan dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid V.