Bisnis.com, JAKARTA--Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta mencatat telah mengeluarkan sebanyak 3 juta izin terhitung sejak beroperasi awal Januari 2015.
Pencapaian tersebut ditandai dengan pemberian perizinan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) oleh Kepala BPTSP DKI Jakarta Edy Junaedi kepada pemohon perizinan ke-3 juta, Manajer HRD Medison Jaya Raya Grace Harlend, 24, di kantor BTPSP DKI, Balai Kota DKI, Jakarta, Jumat (9/10/2015).
“BPTSP DKI sudah beroperasi selama 192 hari sejak 5 Januari 2015. Selama itu, kami sudah mengeluarkan 3 juta izin bagi warga Jakarta," ujarnya.
Dia menuturkan, keberadaan BPTSP DKI tak lain untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang transparan, mudah, cepat dan murah.
Menurutnya, badan ini didirikan untuk memotong jalur perizinan yang selama ini terlalu lama, berbelit-belit dan banyak pungutan liar.
“BPTSP DKI hadir untuk memotong jalur perizinan yang lama dan bebas dari pungli. Jangan berpaling kepada calo-calo lain, karena kami adalah calo resmi untuk mengurus perizinan warga atau perusahaan yang ada di Ibu Kota,” katanya.
Manajer HRD Medison Jaya Raya Grace Harlend bercerita dirinya datang ke kantor BPTSP DKI untuk mengurus izin RPTKA.
Pemohon izin ke 3 juta tersebut berpikir akan menjalani proses pengurusan hingga keluarnya izin sampai satu pekan.
Namun saat mendatangi ke loket Drive Thru, proses pengurusan izin RPTKA hanya memakan waktu kurang dari satu jam.
“Waktu sampai di sini, antreannya ramai sekali. Saya pikir prosesnya memakan waktu satu minggu. Tapi pas saya ke loket Drive Thru, perpanjangan izin RPTKA saya sudah langsung diterbitkan dalam waktu kurang dari satu jam. Sebelumnya bisa sampai delapan hari. Percepatan pengurusan izin sangat membantu produktivitas dan kinerja bisnis perusahaan," kata Grace.