Bisnis.com, TANGERANG—Sejumlah 24 bangunan liar di sepanjang Jalan Baru, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang ditertibkan.
Pemerintah Kota Tangerang menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penindakan terhadap puluhan bangunan itu. Seluruh infrastruktur liar dinyatakan tidak memiliki izin.
“Bangunan itu juga berdiri di tanah pengairan dan melanggar garis sempadan sungai," ujar Kasatpol PP Mumung Nurwana, di Tangerang, Kamis (27/8/2015).
Secara umum bangunan liar di Jalan Baru melanggar Perda No.11/2011 tentang Ketertiban Umum. Adapun pelarangan mendirikan bangunan berlaku untuk ruang milik jalan, ruang milik situ, waduk, danau dan taman jalur hijau kecualai untuk keperluan dinas.
Mumung menjelaskan dalam Pasal 3 perda tersebut disebutkan setiap orang dan /atau badan wajib menggunakan bangunan miliknya sesuai dengan izin. "Dan kesemua bangunan tersebut tidak memiliki itu," tuturnya.
Sebelum membongkan 24 bangunan liar tersebut, Mumung mengklaim pihakya sudah lebih dulu memperingatkan kepada pemiliknya. Setelah ini Satpol PP akan melakukan penertiban di beberapa lokasi yang dianggap telah melanggar aturan pula.
"Ini juga sebagai bentuk peringatan kepada para masyarakat untuk tidak sembarangan mendirikan bangunan atau malah memperjual belikan lahan pemerintah," tutur dia.