Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) No 64 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Kami mau revisi pasal yang mengatur parkir di tepi jalan (parkir on the street)," ujarnya di Balai Kota, Selasa (1/9/2015).
Dia menuturkan Pemprov DKI berencana menerapkan sistem terminal parkir eletronik (TPE) di beberapa ruas jalan di Ibu Kota. Bukan itu saja, Pemprov DKI juga dapat menaikkan tarif parkir sewaktu-waktu.
Menurutnya, konsep TPE diaplikasikan guna mengendalikan jumlah kendaraan bukan sekadar perkara tarif parkir. "Jadi nantinya kami ingin paksa orang untuk tidak masuk ke situ. Kalau tarif parkir per jam mahal, memang ada yang mau parkir di situ? Kan enggak," papar pria yang akrab disapa Ahok ini.
Selain merevisi pasar yang berisi tentang TPE, Ahok juga sudah menginstruksikan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI untuk melakukan lelang operator TPE.
"Kalau target pendapatan parkir on street sebanyak Rp1,8 triliun selama setahun sudah tercapai, saya berharap juru parkir bisa mendapat gaji setara dengan 2 kali UMP. Tujuannya agar penghasilan mereka cukup," katanya.