Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Deregulasi Pelarangan Minol, Pemprov Banten Tetap Ingin Batasi Peredaran

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten menginginkan peredaran minuman beralkohol (minol) golongan A di wilayahnya tetap harus selektif, seperti dilarang dijual melalui minimarket.
Minuman beralkohol/Antara
Minuman beralkohol/Antara

Bisnis.com, TANGERANG—Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten menginginkan peredaran minuman beralkohol (minol) golongan A di wilayahnya tetap harus selektif, seperti dilarang dijual melalui minimarket.

Kepala Disperindag Banten Mashuri mengatakan minol memang sebaiknya tersedia di titik-titik tertentu saja agar masyarakat yang dapat mengaksesnya pun lebih terbatasi.

“[Boleh dijual di minimarket atau tidak] diatur kabupaten dan kota. Tapi kami menilai memang sebaiknya dijual ditempat tertentu saja, seperti lokasi wisata tertentu dan bandara,” ucapnya kepada Bisnis.com, Senin (14/9/2015).

Pemerintah pusat sendiri melarang penjualan minol golongan A di minimarket. Kebijakan ini berlaku sejak 16 April 2015 ketika Rachmat Gobel masih menjabat sebagai menteri perdagangan. Kini peraturan ini kemungkinan tak berlaku lagi.

Pelarangan tersebut amanat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 20/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol.

Ketika itu pemerintah beralasan pelarangan diberlakukan berlandaskan aspek moral. Dengan kata lain regulasi tersebut diberlakukan guna menjaga moral dan kesehatan generasi muda. “Minol memang lebih banyak mudharat daripada manfaatnya,” ucap Mashuri.

Disperindag Banten menilai selain memperketat rantai distribusi, target konsumennya pun harus dipantau lebih displin. Mashuri menginginkan pembeli minol tidak semata diizinkan kepada mereka yang sudah punya KTP setara pelajar berusia 17 tahun.

Kenyataannya belum genap setahun berlaku, Permendag No. 6/2015 kini masuk dalam paket deregulasi. Ini termasuk bagian dari paket kebijakan ekonomi pemerintah guna mendongkrak daya beli masyarakat sekaligus daya saing industri dan merangsang investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper