Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Minol di Banten: Sudah Ilegal, Oplosan Lagi

Pemerintah Provinsi Banten mengakui pemantauan terhadap peredaran minuman beralkohol (minol) tidak hanya menyangkut produk ilegal dan segmentasi konsumen melainkan pula distribusi minol ilegal.
Ilustrasi/Hereandnow
Ilustrasi/Hereandnow

Bisnis.com, TANGERANG— Pemerintah Provinsi Banten mengakui pemantauan terhadap peredaran minuman beralkohol (minol) tidak hanya menyangkut produk ilegal dan segmentasi konsumen melainkan pula distribusi minol ilegal.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Banten, Mashuri, mengatakan yang dikhawatirkan pula dari bisnis minol di provinsi ini adalah peredaran minuman keras oplosan. Produk ini tidak hanya secara spesifik merugikan produsen resmi, tetapi juga kesehatan konsumen.

 “Kami memang belum dapat angka pasti peredaran produk oplosan. Tapi memang ini yang kami khawatirkan,” ucapnya kepada Bisnis, Senin (14/9/2015).

 Peredaran minol ilegal dan oplosan sekitar lima bulan terakhir dirasa semakin parah. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia berpendapat salah satu pendorongnya adalah pelarangan penjualan minol di minimarket.

 Pemerintah pusat sendiri melarang penjualan minol golongan A di minimarket. Kebijakan ini berlaku sejak 16 April 2015 ketika Rachmat Gobel masih menjabat sebagai menteri perdagangan.

 Minuman beralkohol diklasifikasikan menjadi tiga golongan. Golongan A adalah minuman mengandung etil alkohol (etanol) sampai dengan 5%. Golongan B mengandung etanol lebih dari 20%. Sementara kandungan etanol di dalam produk golongan C 20% - 55%.

 Pelarangan tersebut amanat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 20/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol.

 Ketika itu pemerintah beralasan pelarangan diberlakukan berlandaskan aspek moral. Dengan kata lain regulasi tersebut diberlakukan guna menjaga moral dan kesehatan generasi muda.

“Secara umum, kami memang menginginkan minol hanya di jual di titik tertentu,” ujar Mashuri.

 Namun, kini peraturan ini kemungkinan tak berlaku lagi sejalan dengan penerbitan paket deregulasi bagian dari paket kebijakan ekonomi pemerintah untuk mendongkrak daya beli konsumen. Selain itu juga untuk meningkatkan daya saing industri dan merangsang investasi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dini Hariyanti
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper