Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tangsel Tolak Penjualan Minuman Alkohol di Minimarket

Kota Tangerang Selatan setali tiga uang dengan Pemprov Banten yang pro terhadap pelarangan jualan minol via minimarket.nn
Minuman beralkohol/Antara
Minuman beralkohol/Antara

Bisnis.com, TANGERANG — Kota Tangerang Selatan setali tiga uang dengan Pemprov Banten yang pro terhadap pelarangan jualan minol via minimarket.

Alasan Pemkot Tangsel senada dengan semangat awal pemerintah saat memberlakukan kebijakan ini, moral dan kesehatan masyarakat.

Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan sebelum Permendag No. 6/2015 berlaku wilayahnya memang telah melarang peredaran massal minuman beralkohol.

“Menurut hemat saya, penjulan di minimarket sebaiknya memang tetap dilarang,” katanya kepada Bisnis, Senin (14/9/2015).

Pemerintah pusat sendiri melarang penjualan minol golongan A di minimarket. Kebijakan ini berlaku sejak 16 April 2015 ketika Rachmat Gobel masih menjabat sebagai menteri perdagangan. Kini peraturan ini kemungkinan tak berlaku lagi.

Pelarangan tersebut amanat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2015 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No. 20/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol.

Namun kini peraturan ini kemungkinan tak berlaku lagi sejalan dengan penerbitan paket deregulasi bagian dari paket kebijakan ekonomi pemerintah untuk mendongkrak daya beli konsumen. Selain itu juga untuk meningkatkan daya saing industri dan merangsang investasi.

Ke depan Pemkot Tangsel kemungkinan akan melonggarkan kebijakannya. Tentu bukan dengan mengizinkan minimarket menjual minol. Tapi pemkot akan mempertimbangkan izin perdagangannya di hotel, restoran, dan tempat wisata tertentu.

Oleh karena itu akan digelar pembicaraan lebih lanjut dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Tidak tertutup kemungkinan hotel bintang empat ke atas diperbolehkan memperjualbelikan minuman beralkohol.

“Untuk itu nanti selanjutnya akan kami diskusikan sejauh mana kepentingan izin penjualan minol di hotel, restoran, dan tempat wisata tertentu itu,” ucap Benyamin.

Secara umum minuman beralkohol diklasifikasikan menjadi tiga golongan. Golongan A adalah minuman mengandung etil alkohol (etanol) sampai dengan 5%. Golongan B mengandung etanol lebih dari 20%. Sementara kandungan etanol di dalam produk golongan C 20% - 55%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dini Hariyanti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper