Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahok Turunkan 100 Satgas untuk Menindak Uber dan Grab Car

100 orang personil Satuan Petugas dan Ketertiban (Satgas Tatib) yang dibentuk Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI akan menindak angkutan online berbasis aplikasi.nn
GrabTaxi/Reuters
GrabTaxi/Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - 100 orang personil Satuan Petugas dan Ketertiban (Satgas Tatib) yang dibentuk Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI akan menindak angkutan online berbasis aplikasi.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan 100 orang Satgas Tatib tak hanya bertugas menindak angkutan umum DKI, tetapi juga omprengan atau angkutan berplat hitam sepertu Uber Taksi dan Grab Car.

"Jadi kami tidak membentuk Satgas ini khusus untuk menindak Uber Taksi, Grab Car atau taksi online lainnya. Selama ini kan disangkanya begitu," tegas di Balai Kota, Senin (14/9/2015).

Andri menyatakan Satgas Tatib adalah tim yang responsif atas semua temuan pelanggaran lalu lintas berdasarkan hasil temuan petugas maupun laporan masyarakat dari aplikasi Qlue, media massa dan media sosial.

Satgas Tatib ini mendukung program lima kelompok kerja (Pokja) Pemprov DKI Jakarta. Lima tertib antara lain tertib hunian, tertib sampah, tertib pedagang kaki lima (PKL), tertib berlalu lintas dan tertib berdemo.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 224 Tahun 2015 tentang Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Percepatan 5 Tertib di Jakarta.

Pokja ini adalah gabungan dari antar instansi yakni Menko Polhukam, SKPD Pemprov DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Garnisun, dan PT KAI.

Adapun 100 orang personel Satgas Tatib adalah petugas gabungan yang terdiri dari; 25 petugas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, 25 petugas Satpol PP, dan 50 personel Dishubtrans DKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper