Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Go-Jek dan GrabBike Memang Ilegal

Rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta dengan Dinas Perhubungan menjadi pertemuan sengit.
Go-Jek/gojek.com
Go-Jek/gojek.com

Bisnis.com, JAKARTA-- Rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta dengan Dinas Perhubungan menjadi pertemuan sengit.

Anggota Dewan dan Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansyah saling sergah saat keduanya menyampaikan jawaban.

Rapat yang mulanya membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD 2016 itu melebar hingga pembahasan keabsahan moda transportasi Go-Jek, GrabBike, dan Taxi Uber.

"Mengapa moda transportasi itu tak ditertibkan padahal jelas-jelas melanggar hukum?" tanya anggota Fraksi PDIP, Syahrial di Kebon Sirih, Rabu (16/9/2015).

Andri Yansyah menjawab bila Dinas sudah membuat satuan tugas khusus untuk menertibkan Taxi Uber. Menurut dia, tim ini menggandeng Kepolisian Polda Metro Jaya.

 "Taxi Uber memang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar mantan Sekretaris Kota Jakarta Timur itu.

Menurut dia, pelanggaran Taxi Uber ialah tak memiliki badan hukum, namun menjalankan bisnis angkutan umum. Sejauh Taxi Uber hanya mengandalkan aplikasi lewat ponsel, tapi tak kunjung berbadan hukum, maka Dinas menganggap sebagai angkutan ilegal.

Belum selesai menjelaskan, Mohamad Taufik yang jadi pemimpin Rapat Badan Anggaran menyela. Menurut dia, pelanggaran tak hanya dilakukan Taxi Uber, namun Go-Jek dan GrabBike juga melanggar. "Berani tidak Anda umumkan ke publik bila Go-Jek dan kawan-kawannya itu ilegal," ujar Wakil Ketua DPRD DKI itu.

Menurut Andri Yansyah, Dinas tak bisa menertibkan Go-Jek dan GrabBike. Sebab, masyarakat sekarang sedang membutuhkan moda transportasi yang identik dengan warna hijau itu.

"Bisa ada gejolak sosial yang terjadi bila Dinas menertibkan Go-Jek dan GrabBike," ujar Andri Yansyah.

Tak hanya gejolak sosial yang terjadi, namun kerugian ekonomi bagi masyarakat kecil bisa langsung dirasakan. Sebab, Dinas tak bisa tebang pilih saat menertibkan Go-Jek dan GrabBike lantaran pihaknya juga harus menertibkan ojek konvensional.

"Ini menyangkut mata pencaharian masyarakat yang sudah puluhan tahun berprofesi sebagai tukang ojek," dia menjelaskan.

Diungkapkan , pihaknya sedang menggodok usulan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Andri Yansyah menyebut konsep yang sedang dia pikirkan untuk mengakomodasi perkembangan Go-Jek ialah memasukkan aturan jasa angkutan perseorangan. Regulasi itu nantinya bisa melarang pengemudi ojek menunggu penumpang di satu tempat karena sudah terhubung dengan aplikasi.

 "Undang-undang selama bukan kitab suci masih bisa diubah seiring perkembangan zaman," tutur Andri Yansyah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper