Bisnis.com, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang melakukan inspeksi mendadak terhadap gedung yang dibangun menyimpang dari ketentuan izin mendirikan bangunan.
Asisten Tata Pemerintahan Pemkot Tangerang Saeful Rohman mengatakan penyegelan berlaku untuk 272 bangunan milik PT Sabar Ganda di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
"Kami turunkan pasukan gabungan dari Satpol PP dan penyidik PNS," ucapnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Jumat (18/9/2015).
Saeful menjelaskan penyegelan dilakukan karena PT Sabar Ganda melanggar Surat Keputusan Walikota Nomor: 648.3/ SK - 2292/ KPMP/ IMB/ 2003 tentang Izin Mendirikan Bangunan dan Perda No. 3/2012 tetang Pembangunan Gedung. Pembangunan gedung yang dilakukan PT Sabar dinyatakan pemkot tidak sesuai dengan siteplan yang diajukan sebelumnya.
"Sebelumnya kami melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap bangunan - bangunan tersebut dan memang benar terdapat banyak ketidaksesuaian, sehingga penyegelan ini pun kami lakukan," ujar Saeful.
Tindak penyegelan yang dilakukan Pemkot Tangerang diharapkan bisa meningkatkan efek shock therapy kepada masyarakat. Pemerintah berharap penyimpangan terhadap ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) benar-benar ditaati.
Saeful mengklaim aksi penyegelan bangunan yang tidak sesuai IMB hendak menunjukkan tidak ada toleransi bagi pelanggar hukum. Pemkot Tangerang mencanangkan 2015 sebagai tahun taat hukum.
272 Bangunan Tak Taat IMB Disegel Pemkot Tangerang
Pemerintah Kota Tangerang melakukan inspeksi mendadak terhadap gedung yang dibangun menyimpang dari ketentuan izin mendirikan bangunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dini Hariyanti
Editor : Setyardi Widodo
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
52 menit yang lalu
Strategi Bank Neo Commerce (BBYB) Kejar Profit di Bawah Nakhoda Baru
1 jam yang lalu
Pendatang Baru di Saham Lippo Karawaci (LPKR)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
3 jam yang lalu