Bisnis.com, TANGERANG— Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Tangerang Selatan(Tangsel) tahun anggaran 2015 yang belum rampung dinilai sebagai tindakan melawan hukum.
Koordinator LSM Tangerang Public Transparency Watch (Truth) Suhendar mengatakan, semestinya pembahasan perubahan APBD dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
“Bila masih ada pembahasan maka dapat disebut sebagai perbuatan melawan hukum,” ucapnya dalam pesan singkat kepada Bisnis, Selasa (6/10/2015) malam.
Apa yang diutarakan Truth tersebut merujuk pada Undang-undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi ini menyatakan pembahasan perubahan APBD dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Dengan kata lain paling lambat APBD – P Kota Tangsel dibicarakan pada 30 September. Apabila sampai batas waktu tidak dicapai keputusan bersama, imbuh Suhendar, kepala daerah melaksanakan pengeluaran berdasarkan APBD tahun anggaran berjalan.
“Upaya apapun yang dilakukan terkait perubahan anggaran sudah tidak bisa dilakukan lagi,” tuturnya.
Semestinya Wali Kota Tangsel Airin Rachmy Diani wajib menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan APBD murni, bukan usulan APBD-Perubahan.