Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD Tangsel Ngotot Bahas APBD Perubahan 2015, Melanggar Aturan?

Semestinya Wali Kota Tangsel Airin Rachmy Diani wajib menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan APBD murni, bukan usulan APBD-Perubahan.
Airin Rachmi Diany./Antara-Muhammad Iqbal
Airin Rachmi Diany./Antara-Muhammad Iqbal

Bisnis.com, TANGERANG - Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Tangerang yang dituding melanggar hukum tetap dilanjutkan oleh DPRD.

Ketua DPRD Tangerang Selatan M. Ramlie mengatakan berdasarkan rapat dan pemungutan suara terbanyak (voting) di Badan Anggaran, dinyatakan Tangerang Selatan tetap membutuhkan perubahan di dalam APBD.

“Dari 23 orang yang hadir, 12 di antaranya menyatakan perlu ada perubahan, suara terbanyak menginginkan ada perubahan,” ucapnya kepada Bisnis.com, Kamis (8/10/2015).

Berdasarkan regulasi semestinya APBDP pembahasannya selesai tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Namun,  DPRD memutuskan tetap melanjutkan pembahasan ditargetkan selesai pekan ini.

Pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2015 yang belum rampung dinilai sebagai tindakan melawan hukum. Ini dikemukakan Koordinator LSM Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), Suhendar.

“Bila masih ada pembahasan setelah batas tiga bulan itu maka dapat disebut sebagai perbuatan melawan hukum,” ucapnya.

Apa yang diutarakan Truth tersebut merujuk kepada Undang-undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi ini menyatakan pembahasan perubahan APBD dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

Dengan kata lain paling lambat APBD – P Kota Tangsel dibicarakan pada 30 September. Apabila sampai dengan batas waktu tidak dicapai keputusan bersama, imbuh Suhendar, kepala daerah melaksanakan pengeluaran berdasarkan APBD tahun anggaran berjalan.

“Upaya apapun yang dilakukan terkait perubahan anggaran sudah tidak bisa dilakukan lagi,” tuturnya.

Walhasil semestinya Wali Kota Tangsel Airin Rachmy Diani wajib menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan APBD murni, bukan usulan APBD-Perubahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper