Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembangunan Port of Jakarta Telan Rp134 Triliun

Pembangunan kawasan pelabuhan terpadu di pulau reklamasi Teluk Jakarta (Port of Jakarta) diprediksi menelan investasi Rp134 triliun.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Pembangunan kawasan pelabuhan terpadu di pulau reklamasi Teluk Jakarta (Port of Jakarta) diprediksi menelan investasi Rp134 triliun.

Angka tersebut dihasilkan kala Pemprov DKI dan perwakilan dari Port of Rotterdam Belanda melakukan pematangan ide-ide (pressure cooker) untuk merealisasikan proyek Port of Jakarta.

Perwakilan Witteveen+Bos Indonesia Victor Coenen mengatakan ada dua skenario yang bisa diimplementasikan oleh Pemprov DKI untuk membangun pelabuhan di pulau reklamasi.

Skenario pertama, membangun pulau O, P, dan Q sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta. Adapun skenario kedua, pemerintah harus mengubah bentuk dan posisi pulau sehingga terintegrasi dengan pelabuhan yang sudah ada.

Nilai investasi yang dibutuhkan untuk skenario pertama awalnya berkisar US$4,6 miliar atau Rp62 triliun dengan nilai tukar Rp13.000 per US$. Kebutuhan tersebut melonjak jika Pemprov DKI menggunakan skenario kedua, yakni US$9,85 miliar atau Rp134 triliun. Dengan catatan, pembangunan tersebut dilakukan secara business to business (B to B) atau tanpa suntikan dana dari pemerintah.

"Pendapatan dari pembangunan Port of Jakarta lebih besar, yaitu US$159 per meter persegi pertahun. Sementara itu, hasil yang diraih dari skenario pertama hanya US$70 per meter persegi per tahun," ujarnya di Ruang Pola Balai Kota, Jumat (30/10/2015).

Menurutnya, pembangunan Port of Jakarta skenario dua bukan sekadar pembangunan pulau reklamasi seperti yang dipaparkan dalam RTRW DKI Jakarta. Lebih dari itu, pemerintah akan pendapatkan pendapatan yang lebih tinggi sejalan dengan penerapan konsep Teluk Jakarta sebagai poros maritim (maritime hub) di Asia.

Lebih lanjut, dia menuturkan Pemprov DKI harus mempersiapkan beberapa hal jika ingin mengimplementasikan skenario kedua. Salah satunya adalah aturan soal kedalaman air.

"Pemprov DKI harus mengubah Peraturan Daerah [Perda] karena bentuk dan posisi pulau O,P, dan Q berubah meski luasnya tetap sama. Satu lagi, harus disiapkan aturan soal kedalaman laut lantaran Perda sebelumnya belum mengakomodasi hal tersebut," paparnya.

Setelah itu, Pemprov DKI dan dan BUMD yang memiliki hak pengelolaan pulau (PT Jakarta Propertindo, PT KEK Marunda, dan PT Pelindo II) diharapkan segera menyiapkan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) guna merealisasikan pembangunan Port of Jakarta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper