Bisnis.com, JAKARTA - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) badan usaha milik daerah DKI Jakarta yang bergerak di bidang infrastruktur, utilitas dan properti dipastikan batal mendapatkan pinjaman daerah sebesar Rp2 triliun dari Pemda DKI Jakarta.
Kepastian batalnya pemberian pinjaman daerah sebesar Rp2 triliun itu diperoleh pasca Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, Senin, (2/11), menyepakati untuk mencoret alokasi anggaran itu lantaran belum kuatnya landasan hukum yang dapat digunakan untuk menyalurkan pinjaman daerah tersebut.
"Kita sepakati, pinjaman daerah Rp2 triliun untuk Jakpro, kita coret," tutur M. Taufik, Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, sambil memukulkan palu sebanyak tiga kali, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/11/2015).
Menurutnya legislatif tidak berani mengambil risiko dipersalahkan apabila menyetujui pinjaman daerah tersebut lantaran belum ada dasar hukum jelas yang mengatur mekanismenya, meskipun eksekutif berangkat dari terbitnya Perpres No.99/2015.
Menurut DPRD DKI, PerpresNo.99/2015 tersebut belum kuat, apalagi aturan itu berbicara tentang Percepatan Penyelenggaraan Perkeretaapian Umum di DKI Jakarta, yang mana dalam hal ini khusus merujuk untuk pengerjaan proyek Light Raill Transit (LRT) saja.
Sementara, Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro berencana akan menggunakan dana pinjaman daerah itu untuk mengerjakan proyek-proyek keperluan Asian Games 2018.
"Karena dasar hukum dan petunjuk teknisnya yang mengatur terkait mekanisme itu belum jelas, jadi kita tidak setujui," tuturnya.