Bisnis.com, TANGERANG— Selain memfasilitasi pegawai negeri sipil (PNS) dengan Tunjangan Hari Tua, Pemkot Tangerang sekarang juga diberikan jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
Kepala BIdang Mutasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Tangerang Felix Mulyawan mengatakan pemkot baru saja menyalurkan tunjangan hari tua senilai Rp50 juta.
“Selain itu juga diberikan (kepada pensiunan PNS) gaji pensiun pertama dan tabungan Bapertarum serta Kopri dengan besaran sesuai lama pengabdian,” ucapnya dalam siaran pers, Selasa (3/11/2015).
Sebelumnya proses pengurusan purnabakti PNS dilakukan sendiri oleh pegawai bersangkutan. Mulai dari pengurusan SK Pensiun sampai Taspen sehingga bisa molor. Tapi kini pegawai yang mau purna bakti bisa menerima SK Pensiun tepat waktu beserta tabungan jaminan hari tuanya.
Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin menyatakan terkait pembagian SK Pensiun termasuk bagian dari kebijakan pemkot dalam melakukan debirokratisasi pelayanan.
"Ini juga bagian dari reformasi birokrasi di Kota Tangerang," tuturnya.
Selain JHT, pemkot menyatakan sebagai bentuk perhatian kepada para pegawai negeri sipil mulai semester II/2015 pemerintah memberikan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Bahkan disediakan pula beasiswa untuk anak.
"Kalau sudah begini PNS harus lebih baik lagi kinerjanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Sachrudin.
Ketentuan pemberian jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 70/ 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi ASN (Aparatur Sipil Negara). Adapun besaran beasiswa tersebut berkisar antara Rp15 Juta - Rp45 juta tergantung tingkat pendidikannya.