Bisnis.com, BEKASI-- Anggota Komisi B DPRD Kota Bekasi, Linggom F Toruan, mengakui pernah menjadi pimpinan di perusahaan pengelolan tempat pengolahan sampah terpadu, Bantargebang.
"Dulu saya menjadi wakil direktur," kata Linggom, Rabu (4/11/2015).
Menurut dia, jabatan itu diembannya mulai tahun 2004 hingga 2014. Dia mengundurkan dari dari jabatan tersebut karena terpilih menjadi anggota DPRD pada pemilihan legislatif 2014 dari Partai Hati Nurani Rakyat, daerah pemilihan Bantargebang.
Setelah itu, katanya, saya tidak ada urusan lagi dengan PT Godang Tua Jaya.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Bekasi, Tumpak Sidabutar yang disebut sebagai menantu Direktur Utama PT Godang Tua Jaya, tidak dapat dikonfirmasi. Pesan singkat yang dikirimkan tak mendapat respons.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menduga motif pemanggilannya oleh DPRD Kota Bekasi, karena surat peringatan pertama dari Dinas Kebersihan Jakarta kepada pengelola TPST Bantargebang.
Menurut Ahok, selama ini DPRD Bekasi tak pernah mengkritisi pengelola TPST Bantargebang, karena di internal pengelola terdapat anggota DPRD Kota Bekasi.
Ahok menyebut, keduanya adalah menantu Direktur dan bekas pegawai dari PT Godang Tua Jaya.
Hubungan DPRD Kota Bekasi dengan Ahok memanas sejak beberapa pekan ini. Musababnya, Ahok menolak dipanggil DPRD Bekasi untuk mengklarifikasi pelanggaran MoU ihwal antara Kota Bekasi dengan Jakarta tentang TPST Bantargebang.