Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polemik Bantargebang: ‘Tipping Fee’ Bukan untuk Jalan-jalan Anggota Dewan

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah merumuskan kerja sama dengan Pemerintah Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bekasi terkait pengelolaan sampah Jakarta.
Sejumlah truk sampah DKI Jakarta antre memasuki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat/Antara
Sejumlah truk sampah DKI Jakarta antre memasuki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat/Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah merumuskan kerja sama dengan Pemerintah Kota Bogor dan Pemerintah Kota Bekasi terkait pengelolaan sampah Jakarta.

"Tadi dalam rapat pimpinan, saya sudah tugaskan Sekda dan semuanya untuk merumuskan kerja sama ini," kata Ahok di Balai Kota, Senin (9/11/2015).

Menurut Ahok, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan bekerja sama dengan kedua daerah tersebut melalui Mitra Praja Utama.

"Kami bisa kerja sama dengan mereka tanpa perlu lelang. Kalau tanah itu punya Pemkot Bogor, dia ada pengolahan, itu kami akan kasih bayarnya berapa, tipping fee. Termasuk Bekasi juga gitu," kata Ahok.

Ahok berharap, jika Pemerintah DKI Jakarta telah mengambil alih pengelolaan TPST Bantargebang, tipping fee yang diberikan DKI Jakarta akan masuk ke APBD Kota Bekasi.

"Lebih baik tipping fee memang semua masuk dalam APBD Bekasi dan Bogor, sebagai penyedia tempat. Kalau pakai tanahnya Bogor, bisa lebih mahal," kata Ahok.

Perjanjian

Ahok menegaskan, Pemerintah DKI Jakarta akan membuat perjanjian dengan Pemerintah Kota Bekasi atau Kota Bogor agar tipping fee hanya dipakai untuk masalah kesehatan, pendidikan, perumahan, atau infrastruktur.

"Kami tidak ingin uang itu dipakai anggota DPRD jalan-jalan atau studi banding. Enggak bisa, nambah gaji enggak bisa. Betul-betul bantuan ini untuk warga di Bekasi dan Bogor. Supaya adil."

Beberapa waktu yang lalu, Ahok menyatakan, Pemerintah DKI Jakarta serius memutus kontrak PT Godang Tua Jaya yang selama ini menjadi pengelola TPST Bantargebang.

Saat ini, Pemerintah DKI Jakarta telah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP 1) kepada PT Godang Tua Jaya karena dianggap telah melakukan wanprestasi.

Ahok berencana membangun tempat-tempat pengolahan sampah sendiri di Jakarta dengan memerintahkan PD Pasar Jaya, PT Jakarta Propertindo, serta Dinas Kebersihan DKI Jakarta untuk membangun tempat pengolahan sampah.

"Kalau sampah bisa diolah habis di Jakarta, ini akan menghemat uang lebih banyak, salah satunya transportasi," tutur Ahok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper