Bisnis.com, TANGERANG-- Proses pembebasan lahan untuk pembangunan rel kereta menuju Bandara Soekarno-Hatta diproses ratusan orang pemilik tanah.
Himsar, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang, mengatakan ada 103 pemilik bidang tanah yang membawa protes mereka ke meja hijau. Sebelumnya, ada 108 orang, tetapi ganti rugi lima di antaranya sudah tuntas.
"Jadi sekarang masih 103 bidang lagi. Yang mereka tuntut adalah nilai ganti rugi bukan menentang proyek ini," tuturnya usai seremoni penyerahan ganti rugi, di Tangerang, Rabu (11/11/2015).
Sekarang, PT KAI dan BPN tengah menunggu putusan kasasi. Apa pun yang diputuskan, ujar Himsar, pihaknya akan mentaati. Adapun 103 bidang tanah yang masih menggantung di meja hijau berlokasi di daerah Poris Plawad, Kota Tangerang, Banten.
Himsar menjelaskan, besaran nilai ganti rugi yang diminta warga sekitar Rp20 juta per meter. Tapi nilai ini dirasa terlalu besar, sehingga belum tercapai kesepakatan antara pemilik bidang tanah dengan KAI.
Penilaian ganti rugi suatu bidang tanah didasarkan pada komponen fisik dan nonfisik.
"Fisik menyangkut tanah dan bangunan, nonfisik soal insentif pajak termasuk besaran nilai kehilangan dari warga yang punya usaha di tanahnya," tutur Himsar.
Di wilayah Kota Tangerang totalnya ada 815 bidang tanah yang akan digusur dengan nilai ganti rugi Rp1,3 triliun. Secara keseluruhan untuk tanah seluas 36 ha ini meliputi lima kecamatan dan delapan kelurahan.
Perinciannya, Kecamatan Cipondoh (Kelurahan Poris Plawad), Kecamatan Tangerang (Kelurahan Tanah Tinggi), Kecamatan Batu Ceper (Kelurahan Batu Sari dan Keluarahan Batu Jaway), Kecamatan Benda (Kelurahan Belendung dan Kelurahan Pajang), serta Kecataman Neglasari (Kelurahan Karang Sari dan Kelurahan Karang Anyar).