Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usaha Perpakiran Dekat Stasiun Belum Dikenai Pajak

Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum menyentuh usaha jasa perparkiran dan penitipan kendaraan milik perorangan di sekitar stasiun kereta api sebagai objek pajak.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, TANGSEL- Pemerintah Kota Tangerang Selatan belum menyentuh usaha jasa perparkiran dan penitipan kendaraan milik perorangan di sekitar stasiun kereta api sebagai objek pajak.

Usaha perparkiran menjadi cukup prospektif seiring kebijakan PT Kereta Api Indonesia, terutama melalui anak usahanya PT KAI Commuter Jabodetabek, merevitalisasi seluruh stasiun dan mengelolanya dengan sistem yang lebih modern.

Seiring makin banyaknya pengguna sarana transportasi massal berbasis rel, terbuka pula peluang usaha jasa perparkiran atau penitipan sepeda motor. Pengelola perparkiran atau penitipan motor ini memberikan layanan kepada calon pengguna kereta api yang datang dari rumahnya dengan menggunakan kendaraan pribadi.

Santoso, warga Bintaro, Ciputat Timur, Tangsel, mengatakan banyak penumpang kereta yang lebih tertarik memarkir motornya di tempat penitipan milik perorangan, karena kendaraan mereka tidak terkena panas atau hujan.

“Lihatlah tempat parkir di stasiun Pondok Ranji, kendaraan berjejer di halaman terbuka tanpa atap peneduh, sehingga motor kita harus siap kepanasan seharian atau kehujanan,” katanya, Kamis (12/11/2015).

Dia menjelaskan parkir di area halaman stasiun kereta rel listrik (KRL) di wilayah Tangsel tarifnya Rp6.000 per motor, lebih mahal dari tarif di tempat parkir milik perorangan sekitar Rp4.000-Rp5.000 per motor.

Walaupun tarifnya lebih murah, pendapatan pengelola usaha perorangan itu cukup besar, yang secara kasat mata mudah dihitung dari puluhan sepeda motor yang parkir, termasuk pada Sabtu-Minggu dan hari-hari libur nasional.

Sejauh ini, Pemkot Tangsel belum menjadikan perparkiran milik perorangan sebagai objek pajak. Hal itu berbeda dengan PT Reska Multi Usaha sebagai pengelola perparkiran di stasiun yang harus membayar pajak ke kas Pemkot.

Berdasar pantauan Bisnis.com, pihak Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Tangsel bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) Tangsel, menyegel usaha perparkiran di stasiun. Kabarnya, hal itu dilakukan karena pengelola parkir belum membayar pajak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nurudin Abdullah
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper