Bisnis.com, DEPOK- Pengedar uang palsu asal Pekalongan Jawa Tengah diciduk polisi di kawasan Pasir Putih, Sawangan, Kota Depok.
Tersangka, Doni Setiawan, 31, telah empat kali mengedarkan uang palsu di Depok. Tersangka memproduksi uang palsu sejak Agustus 2015.
Salah satu penadah yakni Mohammad Parhad Anis, 45, asal Pancoran Mas, Kota Depok.
"Saya terpaksa memproduksi uang palsu untuk bayar utang," ujar Doni di Mapolresta Depok, Kamis (12/11/2015).
Selama empat bulan memproduksi uang palsu, Doni berhasil mengedarkan sekitar Rp90 juta. Produksi uang palsu dilakukan di Semarang untuk diedarkan ke berbagai daerah.
Uang palsu yang diproduksi Doni sulit dibedakan dengan uang asli. Salah satu yang bisa membedakan adalah mesin khusus yang dimiliki bank. "Ini bisa disebut uang palsu KW satu," ujarnya.
Dalam memproduksi uang palsu, Doni cukup mengeluarkan modal kecil. Dia memberi contoh, untuk mencetak uang Rp35 juta, dia cukup merogoh kocek Rp5 juta guna membeli kertas, cat dan alat pendukung lainnya.
"Untuk kertas, saya biasa dibeli di toko buku," ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Depok Kombes Pol Dwi Yono mengatakan uang palsu yang diproduksi Doni sulit untuk dibedakan. Jika seseorang membelanjakannya di warung atau minimarket, uang tersebut tidak bisa dibedakan.
Atas ulahnya tersebut, Doni diancam penjara 15 tahun sebagaimana pasal 244 dan atau 245 KUHP dan pasal 24 ayat (3) Jo Pasal 36 ayat (3) UU No 7/2011 tentang mata uang.