Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AHOK: Februari 2016 Pengelolaan Bantar Gebang Diambilalih

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pengambilalihan pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, dari PT Godang Tua Jaya baru dapat dilakukan pada Februari 2016
Sejumlah truk sampah DKI Jakarta antre memasuki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (6/11) dini hari./Antara
Sejumlah truk sampah DKI Jakarta antre memasuki Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (6/11) dini hari./Antara

Bisnis.com, JAKARTA --  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pengambilalihan pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, dari PT Godang Tua Jaya baru dapat dilakukan pada Februari 2016.

"Pemutusan kontrak sekaligus ambil alih pengelolaan TPST Bantar Gebang baru bisa dilakukan pada  Februari tahun depan. Tidak bisa sekarang," kata Basuki di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (12/11/2015).

Menurut pria yang lebih akrab disapa Ahok sehari-hari itu, pemutusan kontrak tersebut tidak dapat dilakukan dalam waktu dekat karena membutuhkan waktu selama 105 hari untuk menjalankan proses pemberian Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3.

"Karena memang butuh waktu untuk memproses SP 1, SP 2 sampai SP 3. Waktu yang dibutuhkan itu selama kurang lebih 105 hari. Jadi, tidak bisa dilakukan sekarang-sekarang ini," ujar Ahok.

Meskipun demikian, mantan Bupati Belitung Timur itu tetap memastikan akan mengambil pengelolaan tempat pembuangan sampah tersebut dari PT Godang Tua Jaya selaku pengelola saat ini.

"Setelah putus kontrak, kami akan ambil alih TPST Bantar Gebang. Kami akan kelola sendiri. Lagi pula, proses ambil alih itu akan berjalan dengan mudah karena lahan yang digunakan itu kan memang lahan milik Pemprov DKI, ada sertifikatnya," tutur Ahok.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan salah satu alasan pemutusan kontrak tersebut adalah karena PT Godang Tua Jaya dinilai melakukan wanprestasi, yakni tidak membangun fasilitas pengolahan sampah dengan nilai investasi yang sudah disepakati sebesar Rp700 miliar.

"Padahal di dalam perjanjian, PT Godang Tua Jaya seharusnya sudah membangun fasilitas pengolahan sampah itu sejak 2011 lalu. Namun kenyataannya, sampai sekarang fasilitas itu tidak ada," ungkap Ahok.

Selain itu, pemutusan kontrak juga dilakukan karena berdasarkan temuan dari Badan Pemeriksa Keungan (BPK), PT Godang Tua Jaya melakukan kecurangan terkait timbangan mobil sampah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper