Bisnis.com, JAKARTA-Polda Metro Jaya melalui akun twitter @TMCPoldaMetro kembali menginformasikan tentang kebijakan Pemprov DKI Jakarta melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Adapun pesan twitter terbarunya malam ini, Jumat (13/11/2015) pukul 19.36 WIB menjelaskan : ”Pemprov DKI Jakarta Akan Mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. https://www.facebook.com/notes/tmc-polda-metro-jaya/pemprov-dki-jakarta-akan-mengadakan-pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor/…
Lebih jauh dijelaskan melalui status dalam facebook bahwa berdasarkan Keputusan Ka DPP Prov DKI Jakarta Nomor : 2829/2015 tanggal 12 November 2015 tentang Penghapusan Sanksi Adm Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor & Sanksi Adm Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kantor Samsat Bersama DKI Jakarta terhitung mulai 16 November sampai dengan 31 Desember 2015 akan melaksanakan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.