Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Jakarta Putihkan Pajak Kendaraan Bermotor

Polda Metro Jaya melalui akun twitter @TMCPoldaMetro kembali menginformasikan tentang kebijakan Pemprov DKI Jakarta melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA-Polda Metro Jaya melalui akun twitter @TMCPoldaMetro kembali menginformasikan tentang kebijakan Pemprov DKI Jakarta melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Adapun pesan twitter terbarunya malam ini, Jumat (13/11/2015) pukul 19.36 WIB menjelaskan : ”Pemprov DKI Jakarta Akan Mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor. https://www.facebook.com/notes/tmc-polda-metro-jaya/pemprov-dki-jakarta-akan-mengadakan-pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor/…

Lebih jauh dijelaskan melalui status dalam facebook bahwa berdasarkan Keputusan Ka DPP Prov DKI Jakarta Nomor : 2829/2015 tanggal 12 November 2015 tentang Penghapusan Sanksi Adm Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor & Sanksi Adm Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Kantor Samsat Bersama DKI Jakarta terhitung mulai 16 November sampai dengan 31 Desember 2015 akan melaksanakan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. 

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nurudin Abdullah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper